PRFMNEWS – Mulai 24 Januari 2023, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah dapat dilakukan kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Kabar suntik vaksin booster kedua berbayar pun berhembus di tengah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum menerima vaksinasi dosis empat ini.
Benarkah untuk menerima vaksin booster kedua atau dosis keempat ini masyarakat umum harus bayar?
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 Untuk Anak di Bawah 6 Tahun
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan suntik vaksin booster kedua bagi seluruh masyarakat Indonesia berlaku gratis alias tanpa biaya.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” kata Menkes Budi di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.
Menkes menambahkan, pemberian vaksin booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan seseorang akan potensi terinfeksi varian baru Covid-19.
Kebijakan vaksin dosis keempat ini, lanjut Budi, sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.