PRFMNEWS - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian mengenai penetapan tersangka pada kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah meninggal dunia.
Karena itu, kini status tersangka pada Attalah telah dicabut.
Korban sebelumnya telah meninggal akibat mengalami kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penyidik awal yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah diberi sanksi.
Karena hal tersebut, membuat penyidik tersebut diberi sanksi kode etik.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo yang dikutip dari PMJNEWS.
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.