"Pada bulan Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," aku Tukiyo.
Tukiyo melanjutkan alasan kedua terkait belum didistribusikannya Minyakita di gudang karena saat ini perusahaan tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak pernah mendapat izin memproduksi sendiri CPO-nya.
Baca Juga: Ternyata di Dekat Gedung Sate Bandung Ada ‘Kolam Asap’ untuk Cegah Banjir, Sudah Tahu?
Sedangkan situasi sejak Januari 2023 semakin sulit memperoleh CPO dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Nah kebetulan sejak Januari sampai sekarang enggak ada satupun kami dapat dari orang yang mau ekspor maupun produsen CPO," paparnya.
Sehingga menurutnya, 500 ton Minyakita yang tersimpan di Gudang adalah stok minyak goreng terakhir yang diproduksi dengan CPO reguler yang mereka dapatkan sesuai harga DMO.
"Kan kalau sudah disalurkan tetapi kami enggak ekspor di situ ada ruginya, nah kalau mau dibantu tentang ekspornya, kami bisa bantu untuk disalurkan ke pihak lain. Atau beliau (Mendag) membantu kami untuk memperoleh CPO pengganti yang harganya harga DMO," ungkapnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi ke Mendag terkait keterangan dari PT BKP terkait DMO memang dibenarkan olehnya.
"Dia bikin tapi DMO-nya enggak datang-datang. Kalau soal benar dan salah nanti kan kita baru ketemu hari ini. Tentu, kita kan temukan, (Minyakita) disegel dulu," tuturnya.***