Tolak Perppu dan RUU Omnibus Law, Buruh Bakal Adakan Aksi Besar-besaran Awal Februari Ini, Termasuk di Bandung

- 29 Januari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi buruh melakukan aksi demo tolak Perppu dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung.
Ilustrasi buruh melakukan aksi demo tolak Perppu dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

Menurut Said Iqbal, ketentuan ini mengesankan bahwa Pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.

“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal.

Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Lewat Twitter KAI Palsu, Kenali Ciri-ciri Akun Resmi KAI yang Asli

“Tentang petani, Partai Buruh meminta ketentuan mengenai bank tanah dihapus dari Perppu Cipta Kerja. Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” jelas Said Iqbal.

Said Iqbal juga meminta agar UU Nomor 19 tahun 2013 terkait dengan perlindungan petani yang melarang impor pada saat panen raya dikembalikan. Begitu pun dengan sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda Rp2 miliar yang dihapus dalam Perppu harus dikembalikan.

RUU KESEHATAN

Terkait dengan RUU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi gaji DPR itu,” kata Said Iqbal.

Hal lain yang disoroti buruh, jelas Said Iqbal, adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan Kementerian.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x