Tolak Perppu dan RUU Omnibus Law, Buruh Bakal Adakan Aksi Besar-besaran Awal Februari Ini, Termasuk di Bandung

- 29 Januari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi buruh melakukan aksi demo tolak Perppu dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung.
Ilustrasi buruh melakukan aksi demo tolak Perppu dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah



PRFMNEWS - Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi besar-besaran pada awal Februari 2023 ini.

Aksi besar-besaran buruh ini bakal berlangsung pada Senin 6 Februari 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi buruh dipusatkan di DPR RI dengan jumlah massa mendekati 10 ribu buruh.

Baca Juga: Jangan Sembarang Klik Link Undangan Digital di HP Anda, Rekening Bisa Dikuras Komplotan Pembobol M-Bangking

Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” papar Said Iqbal.

Baca Juga: Kereta Panoramic Digandeng di KA Argo Wilis dan Argo Parahyangan, Ini Harga Tiket dan Jadwal Perjalanannya

Hal lain yang dipermasalahkan yakni Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Di mana dalam Perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x