"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota mengamankan sejumlah barang bukti miliki pelaku berupa senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Cahaya Misterius Melintas di Atas Gunung Merapi ketika Erupsi
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.***