Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

- 27 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/Tumisu/

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota mengamankan sejumlah barang bukti miliki pelaku berupa senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Cahaya Misterius Melintas di Atas Gunung Merapi ketika Erupsi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x