Ingin Vaksinasi Booster Kedua Mulai 24 Januari? Ini Daftar Jenis Vaksin Covid-19 dan Dosis yang Diberikan

- 23 Januari 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntik vaksin booster Covid-19 dosis kedua (vaksin keempat) mulai Selasa, 24 Januari 2023.

Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas bisa memperoleh vaksinasi booster kedua ini secara gratis tanpa perlu menunggu tiket atau undangan di aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, Kemenkes juga mengatur mengenai apa saja jenis-jenis vaksin booster kedua beserta berapa takaran dosis yang akan disuntikkan kepada masyarakat umum yang menerimanya.

Aturan vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kafe Kemang Jaksel

Dalam SE Kemenkes tersebut dijelaskan, jenis vaksin yang akan diberikan sudah dipertimbangkan dari segi keamanan dan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (EUA) dari BPOM.

Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster kedua dilakukan dengan jarak waktu 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

“Vaksinasi (booster kedua) harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” ujar Syahril, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Sering Unggah Propaganda ISIS, Seorang Pria di Yogyakarta Ditangkap Densus 88 karena Diduga Teroris

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x