Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Syarat Ketentuannya Diatur SE Kemenkes Terbaru

- 21 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustasi vaksin booster kedua.
Ilustasi vaksin booster kedua. /pexels.com/ FRANK MERIÑO

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntik vaksin booster Covid-19 dosis kedua (vaksin keempat) mulai 24 Januari 2023.

Syarat dan ketentuan masyarakat umum sudah bisa vaksinasi booster kedua termasuk terkait usia dan takaran dosis sesuai jenis vaksin sebelumnya diatur dalam surat edaran Kemenkes terbaru.

Aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Stasiun dan Faskes KAI Layani Vaksin Booster Desember 2022, Lengkap Syarat dan Jadwal Buka

SE Kemenkes tersebut mengatur batas usia masyarakat umum yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi keempat ini yakni 18 tahun ke atas.

Masyarakat umum yang ingin suntik vaksin booster kedua juga tidak perlu menunggu e-tiket yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudahan untuk memperoleh vaksin dosis keempat ini dilakukan Kemenkes sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” kata Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Menkes: 84 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia yang Meninggal Dunia Belum Menerima Vaksin Booster

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x