Pastikan Set Top Box yang Dibeli Sudah Bersertifikat SDPPI Kementerian Kominfo

- 4 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /dok Kominfo

PRFMNEWS – Pastikan Set Top Box (STB) yang Anda beli sudah bersertifikat SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Bagi masyarakat yang akan membeli atau sudah terlanjur membeli Set Top Box, pastikan STB tersebut sudah bersertifikat SDPPI Kemenkominfo.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenkominfo, STB yang bersertifikat SDPPI Kemenkominfo telah memenuhi semua persyaratan STB yang berlaku.

Baca Juga: CEK FAKTA: 3 Orang Meninggal Karena STB Meledak di Cikande, Benarkah?

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2014.

Pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari komite Akreditasi Nasional.

Berikut ini persyaratan teknis STB:

Baca Juga: Jangan Salah Beli, Ini Risiko Jika STB Tidak Tersertifikasi Kominfo

- STB harus memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital di Indonesia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x