“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ucapnya.
Namun, Mixue sudah memasang logo halal terlebih dahulu. Maka dari itu, BPJPH meminta Mixue untuk tidak memasang logo halal.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandasnya.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel