Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH Larang Mixue Pasang Logo Halal Indonesia

Penulis: Annisa Anastasya
Editor: Rifki Abdul Fahmi
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ucapnya.

Namun, Mixue sudah memasang logo halal terlebih dahulu. Maka dari itu, BPJPH meminta Mixue untuk tidak memasang logo halal.

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub