Truk ODOL Resmi akan Dilarang Mulai 1 Januari 2023, KBPP: Ini yang Kami Tunggu-tunggu

- 28 Desember 2022, 15:40 WIB
Razia truk ODOL di Provinsi Riau
Razia truk ODOL di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/


PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sebuah kebijakan bahwa kendaraan yang membawa barang dengan kapasitas yang melebihi kendaraan atau ODOL akan mulai dilarang pada 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut pun mendapatkan banyak dukungan dari beberapa pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.

Dirinya mengungkapkan bahwa ia sudah menunggu kebijakan ini dikeluarkan dan berharap kebijakan ini tidak ditunda lagi.

Baca Juga: Kadishub Jabar Ungkap Kenapa Sopir Truk Demo Soal ODOL Hingga Blokir Jalan Tol

"Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” katanya, yang dikutip dari Antara.

Pada tahun 2017 Kemenhub mendapatkan sebuah data yang menjelaskan bahwa terdapat anggaran Rp43 triliun yang dikeluarkan pemerintah untuk membenarkan kerusakan infrastruktur lalu lintas akibat ODOL.

Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, 80 Kendaraan Angkutan Barang Kena Sanksi

"Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya," katanya.

Pada akhir bulan November 2022 yang lalu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa peraturan ODOL ini tidak akan ditunda kembali.

Baca Juga: Dukung Zero ODOL 2023, Dishub Kota Bandung Gencarkan Sosialisasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x