Komisi IX DPR Akui Tidak Pernah Setuju Penggunaan Istilah New Normal oleh Pemerintah

- 15 Juli 2020, 22:28 WIB
ILUSTRASI new normal.*
ILUSTRASI new normal.* /Pixabay

"Akhirnya masyarakat juga banyak yang euforia terhadap new normal ini yang membuat akhirnya lalai dan banyak yang akhirnya lupa memakai masker," ucap Kurniasih.

Baca Juga: Update 15 Juli 2020, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.522 Kasus

Imbas dari menurunnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, pemerintah akhirnya mewacanakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kurniasih mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah supaya ketika kebijakan sanksi ini nantinya didasari oleh kajian yang mendalam.

"Tadi malam kita baru selesai rapat, kita masukan di situ agar ketika dalam menyusun kebijakan, ini harus ada kajian yang mendalam. Nantinya bisa mulai diterapkan sanksi tapi bersifat edukatif, dan sanksi ini harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus," ujarnya.

 

Baca Juga: Dua Pekan Tidak Ada Pembahan, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Garut Kembali Bertambah

Sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah harus terlebih dahulu menggelar evaluasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kurniasih menyarankan, pemerintah bisa melakukan pendekatan sosialiasi dan edukasi dengan menggaet tokoh masyarakat setempat.

"Ini sangat penting, karena kalau tidak ada sosialisasi nantinya masyarakat bingung," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x