Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi, Beserta Persentase Kenaikannya

- 30 November 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi uang. Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi
Ilustrasi uang. Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi /PRFM

 


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait peraturan perhitungan upah minimum terbaru. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Oleh karenanya setiap Provinsi harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal pada akhir November 2023. Kemudian UMP akan menjadi acuan untuk penetapan UMK setiap Kabupaten atau Kota yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Berikut daftar lengkap UMP terbaru 2023 untuk seluruh provinsi di Indonesia :

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, UMP Jabar Tahun 2023 Naik 7,88 Persen

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Rp3.413.666 atau naik 7,8 persen

2. Provinsi Sumatera Utara
Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen

3. Provinsi Sumatera Selatan
Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen

4. Provinsi Sumatera Barat
Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen

5. Provinsi Bengkulu
Rp2.400.000 atau naik 8,1 persen

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x