Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Investasi Asing pada Media dari RUU Ciptaker

- 9 Juli 2020, 21:19 WIB
ILUSTRASI grafik investasi.*
ILUSTRASI grafik investasi.* /PIXABAY

PRFMNEWS - Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mencabut pasal yang mengatur investasi asing pada media nasional dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Hal ini mengemuka pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker Willy Aditya menjelaskan, rapat bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 9 Juli 2020, hanya mendengar penjelasan dari pihak pemerintah terkait RUU Ciptaker.

“Hari ini kita mendengar penjelasan pemerintah terkait Bab III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,” kata Willy.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sebut Wilayah Zona Hijau Covid-19 Belum Tentu Aman dari Penularan

Dikutip PRFMNews.id dari laman resmi DPR, Willy menyampaikan, selain menjelaskan Bab III, pemerintah juga mengusulkan beberapa poin terkait dengan RUU Ciptaker.

Menurutnya, ada tiga hal yang diusulkan oleh pemerintah terkait RUU Ciptaker ini.

Pertama, mengembalikan pelaksanaan pengawas PPNS sesuai dengan 26 UU yang telah ada. Kedua, mencabut Pasal 87 terkait penanaman modal di industri Pers. Dan ketiga, penyelarasan RUU Ciptaker dengan UU No.3/2020 tentang Minerba.

Baca Juga: Jabar Sumbang Kasus Corona Terbanyak Hari Ini, Emil: Perang dengan Covid Masih Jauh dari Usai

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, rapat pembahasan RUU Ciptaker akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

“Rencananya, Senin nanti Panja akan melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker untuk membahas DIM BAB III," tutup Willy.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x