DPR Sambut Baik Pengendalian Harga Tertinggi Rapid Test yang Dilakukan Pemerintah

- 9 Juli 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi Rapid Test.**
Ilustrasi Rapid Test.** /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan jika tarif tertinggi rapid test covid-19 sebesar Rp150 ribu. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyambut baik langkah dari Kemenkes ini untuk mengendalikan harga rapid test mandiri ini.

"Kita menyambut baik bahwa ada sebuah pengendalian harga rapid test meskipun memang saya secara pribadi melihat bahwa penetapan harga rapid test ini harus rasional. Saya gak tahu Rp150 ribu ini pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah menghitung jasa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan pengetesan itu," kata Netty saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Jabar Intensifkan Tes Masif dan Pelacakan untuk Cegah Adanya Klaster Baru

Disebutkan Netty, dalam penanganan covid-19 tes masif baik itu melalui rapid test maupun swab test perlu dilakukan lebih intens lagi. Menurutnya, jika memang pemerintah ingin memperbanyak tes, maka seharusnya untuk rapid test ini digratiskan terutamam untuk keluarga pra sejahtera.

"Kalau kemudian pemerintah ingin semakin banyak warga yang dites saya lebih setuju itu digratiskan apalagi untuk keluarga pra sejahtera atau rentan miskin dan sebagainya, enggak perlu dikasih harga seperti itu lagi," ujarnya.

Baca Juga: Kementan dan IDI Kerja Sama Lakukan Uji Klinis Terhadap Kandungan Bahan Aktif Pada Eucalyptus

Rapid test mandiri, selain dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, bisa juga dilakukan di fasilitas kesehatan milik swasta. Netty berharap harga yang ditetapkan pemerintah itu pun tidak membuat rugi faskes swasta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x