Polri Sita Aset Gedung dan Ruko Tersangka Kasus Penipuan Trading Net89

- 25 November 2022, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022. /Foto : Divisi Humas Polri/

PRFMNEWS – Polri menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko pada hari Selasa, 22 November 2022 lalu.

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Namanya Diseret Atas Kasus Robot Trading 89, Atta Halilintar Gerak Cepat Berikan Tanggapan

Polri menyita satu gedung tower senilai Rp715 miliar dan ruko senilai Rp11 miliar.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” lanjutnya.

Selain itu, Polri juga menyita barang bukti dari tersangka D alias ED berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah, dan barang elektronik lainnya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Dampak Negatif Kalau Kamu Terlalu Sering Makan Sambil Nonton

Baca Juga: Waspadai Penyebab Polio Mendadak, Dinkes Kota Bandung Minta Masyarakat Disiplin Lakukan Upaya Pencegahan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x