Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Penuhi Syarat Utama ini Segera Lakukan Vaksinasi Booster Kedua

- 24 November 2022, 20:00 WIB
Presiden Jokowi menerima vaksinasi COVID-19 penguat kedua di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/11/2022).
Presiden Jokowi menerima vaksinasi COVID-19 penguat kedua di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/11/2022). /Laily Rachev/BPMI Setpres

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) sudah dimulai pada November 2022 ini.

Mengutip keterangan unggahan di Instagram resmi Kemenkes, vaksin dosis booster kedua dipastikan sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM, serta memperhatikan vaksin yang ada,

Syarat utama pemberian vaksinasi dosis booster kedua ini yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak sudah 6 bulan.

Baca Juga: Pengakuan Ketua RW di Cianjur Dapat Bantuan Rp5 Juta dari Presiden Jokowi untuk Kebutuhan Korban Gempa

Vaksinasi booster kedua bagi lansia dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat.

Alasan lansia menjadi salah satu prioritas penerima vaksinasi booster dosis kedua karena menjadi kelompok yang lebih rentan terinfeksi Covid-19.

Agar lansia mendapat perlindungan tambahan dari risiko tinggi terinfeksi ini, maka Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi booster kedua kepada kelompok tersebut.

Hal tersebut juga jadi salah satu upaya untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x