Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) sudah dimulai pada November 2022 ini.
Mengutip keterangan unggahan di Instagram resmi Kemenkes, vaksin dosis booster kedua dipastikan sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM, serta memperhatikan vaksin yang ada,
Syarat utama pemberian vaksinasi dosis booster kedua ini yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak sudah 6 bulan.
Vaksinasi booster kedua bagi lansia dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat.
Alasan lansia menjadi salah satu prioritas penerima vaksinasi booster dosis kedua karena menjadi kelompok yang lebih rentan terinfeksi Covid-19.
Agar lansia mendapat perlindungan tambahan dari risiko tinggi terinfeksi ini, maka Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi booster kedua kepada kelompok tersebut.
Hal tersebut juga jadi salah satu upaya untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19. ***