Ini Alasan Presiden Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi Baru Gantikan Aswanto Hari ini

- 23 November 2022, 18:40 WIB
Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang diilih DPR untuk menggantikan Aswanto/
Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang diilih DPR untuk menggantikan Aswanto/ /Instagram @mgunturhamzah//

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi baru menggantikan Aswanto pada hari ini, Rabu 23 November 2022.

Guntur Hamzah dilantik Presiden Jokowi di tengah polemik pengangkatan hakim konstitusi baru setelah hasil Rapat Paripurna DPR RI memutuskan memberhentikan Aswanto dari jabatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun buka suara menjelaskan alasan Presiden Jokowi tetap melantik Guntur Hamzah menggantikan Aswanto di tengah polemik pengangkatan hakim konstitusi baru dengan DPR.

Baca Juga: Jepang Siap Hadapi Tantangan Besar di Piala Dunia Qatar 2022

Presiden Jokowi, kata Mensesneg, tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara lainnya, dalam hal ini DPR.

Menurut Pratikno hal tersebut sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022 siang.

Pratikno melanjutkan, Presiden juga mempunyai kewajiban administratif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) sesuai aturan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kata BMKG Soal Voice Note Sebut Akan Terjadi Pergeseran Lempeng di Waduk Cirata Purwakarta

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x