PRFMNEWS - Dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (2022) terdapat persyaratan untuk pelamar menggunakan e-materai.
Sejumlah pelamar PPPK mengaku kesulitan untuk mendapatkan e-materai tersebut dengan berbagai kendala. Mulai dari kuota yang tak muncul meskipun telah melakukan pembayaran, kesulitan membubuhkan materai atau kesulitan mengakses laman web.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) pada laman Instagram resminya menyarankan calon peserta yang kesulitan untuk membubuhkan e-materai untuk lakukan langkah berikut:
- Alternatif kebutuhan Aktivasi akun dan pembubuhan E-Meterai bagi pelamar CASN dapat menggunakan Portal https://e-meterai.live/
- Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Hubungi helpdesk
- Lakukan log in menggunakan email yang telah didaftarkan
- Upload dokumen kemudian bubuhkan email
Peruri memberikan E-Meterai khusus untuk peserta PPPK / CASN yang telah melakukan pendaftaran pada SSCASN.
Bagi yang belum melakukan pembelian e-materai, berikut langkah untuk mendapatkannya:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- klik menu 'BELI E-METERAI' dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'
- Pilih 'Pembubuhan’
- Masukkan detail informasi dokumen (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Materai' lalu pilih 'Yes'
- Masukan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai selesai
Baca Juga: BKPSDM Jelaskan Penyebabnya Tak Bisa Pilih PPPK Teknis di laman SSCASN