PRFMNEWS - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020.
Kebijakan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo (JokowI) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: PT Jaswita Jabar Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000.
Sementara itu untuk layanan kesehatan Kelas III Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.
Baca Juga: DPRD Jabar Adakan Webinar Impelementasi Nilai-nilai Pancasila
Namun untuk kelas ini, peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.
Mereka nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp35.000 ribu per 1 Januari 2021.
Sebelumnya BPJS Kesehatan sudah memberikan informasi mengenai kenaikan iuran ini melalui SMS. ***