Kemenhub Pastikan Tak Keluarkan Aturan Tentang Pungutan Pajak Sepeda

- 30 Juni 2020, 10:37 WIB
 Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM /*Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS - Di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), bersepeda menjadi sebuah tren. Di beberapa daerah, penjualan sepeda dilaporkan meningkat. Bahkan, beberapa toko terpaksa menaikan harga karena keterbatasan stok sepeda.

Di tengah menggeliatnya bersepeda di Indonesia, beredar kabar jika pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan kembali pajak sepeda. Bahkan, kabar ini menjadi viral diperbincangkan banyak orang.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa informasi terkait akan adanya pajak sepeda adalah kabar yang tidak benar. Dia menyebutkan, Kemenhub bukan sedang menyiapkan regulasi pajak sepeda, melainkan sedang menyiapkan regulasi yang mendukung keselamatan pesepeda.

Baca Juga: Bupati Bandung Sambut Baik Kehadiran Thee Matic Mall Majalaya

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita dalam keterangan persnya yang diterima prfmnews.id.

Lebih lanjut Adita menyampaikan, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” katanya.

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi, KPU Indramayu Pastikan Kesiapannya Gelar Pilkada

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x