Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 20:33 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.**
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.** /Dok Kemenpora.

Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.

Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x