Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.
Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.
Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.