KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

- 28 Juni 2020, 18:52 WIB
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.*
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //SISWO WIDODO/ANTARA

PRFMNEWS - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Jika sebelumnya surat bebas Covid-19 hasil non reaktif rapid test berlaku 3 hari, dan hasil negatif Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) berlaku 7 hari, kini masa berlaku kedua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diperpanjang.

Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, masa berlaku surat bebas Covid-19 diperpanjang menjadi 14 hari.

Dengan demikian, penumpang yang pulang pergi naik kereta dalam kurun waktu 14 hari bisa menyertakan surat yang sama.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan PP (pulang-pergi) dalam rentang waktu masih dalam koridor 14 hari masih memungkinkan untuk naik KA," kata Joni saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Update 28 Juni: Positif Covid-19 Kabupaten Bandung Bertambah Satu Orang

Meski sudah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), Joni mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan di stasiun maupun di dalam kereta masih sama.

Penumpang yang suhu badannya diatas 37,3 derajat celsius pun belum diperbolehkan naik KA.

"Penumpang kita wajibkan memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan jaga jarak selama dalam perjalanan," katanya.

Di dalam kereta, pihaknya sudah memasang marka physical distancing pada tempat duduk. Untuk penumpang KA jarak dekat, diimbau tidak berbicara selama dalam perjalanan.

Selain itu bagi penumpang KA dari dan menuju Jakarta masih diwajibkan menyertakan dokumen Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Jangan Abai! Ini Tips Bersepeda yang Aman, Nyaman dan Tidak Mengganggu Pengguna Jalan Lain

Satgas Covid-19 DKI Jakarta kata Joni masih melakukan pemeriksaan dokumen tersebut di stasiun keberangkatan dan kedatangan.

"Satgas masih ada di posko stasiun kedatangan dan keberangkatan untuk memastikan penumpang dengan memeriksa SIKM," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x