Maklumat Kapolri Dicabut Sebagai Bentuk Dukungan Kebijakan Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru

- 26 Juni 2020, 18:17 WIB
KAPOLRI Idham Azis.*
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

Baca Juga: Liverpool Jadi Juara, Manchester City Sampaikan Ucapan Selamat

"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo.

Presiden Joko Widodo tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa meskipun diberlakukan new normal tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan secara disiplin.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi COVID-19 berlangsung. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.

Baca Juga: Polres Cimahi Bagikan 500 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x