Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Digratiskan

- 25 Juni 2020, 10:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /.*/Kemenag RI

"Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak perlu memiliki sertifikat," tandas Menag.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup

"Sementara baggi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law," sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x