Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK Beromzet di Bawah Rp1 Miliar Digratiskan

- 25 Juni 2020, 10:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /.*/Kemenag RI

PRFMNEWS - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di tengah pandemi covid-19. Dia menyatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan membebankan biaya pada pengurusan sertifikasi halal bagi UMK yang beromzet di bawah Rp1 Miliar.

"Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif Rp 0 atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari," kata Menag, di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2020).

Hal tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Jalan Protokol di Kota Bandung Ditutup Lagi, Epidemiolog Nilai Pemkot Berupaya Cegah Klaster Baru

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agaman, rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.

Turut mendampingi Menag dalam rapat koordinasi virtual, Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Kepala BPJPH Sukoso. Rapat koordinasi juga diikuti kementerian/lembaga terkait diantarana Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Badan Standardisasi Nasional dan lembaga lainnya.

Baca Juga: Dalam Sehari, Lab BSL-2 Kota Bandung Periksa 200 Sampel Covid-19 Dengan Penuh Ketelitian

"Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas Rp1 miliar mengsubsidi usaha di bawah Rp1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH," ujar Menag.

Di hadapan peserta rapat koordinasi, Menag menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x