Kapolri Sebut PT LIB Tolak Perubahan Jam Tanding Arema FC vs Persebaya Karena Alasan Kontrak Siaran

- 7 Oktober 2022, 12:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan membuat Direktur Utama PT LIB dan 5 orang lainnya menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan pihak kepolisian agar memindahkan jam tanding antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Kapolri mengatakan bahwa Polres Malang sebelumnya telah mengajukan secara resmi untuk pemindahan jam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya dari malam ke sore hari.

Baca Juga: Kemenag Imbau Laksanakan Shalat Ghaib Setelah Shalat Jumat untuk Korban Kanjuruhan, Berikut Tata Caranya

Listyo mengatakan pengajuan yang dilayangkan Polres Malang itu sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan tersebut.

Akan tetapi menurut Listyo, pengajuan pemindahan jam tanding rekomendasi kepolisian itu kemudian ditolak dengan pertimbangan kontrak hak siar.

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Sigit, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Kronologi Tragedi Kanjuruhan dari Awal Hingga Muncul Kericuhan

Baca Juga: Dirut PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mengaku Siap Ikuti Tahapan Hukum yang Berlaku

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x