Kapolri Kembali Tegaskan akan 'Sikat' Anggotanya yang Terlibat Perjudian

- 1 Oktober 2022, 08:00 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. / Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. / Humas Polri /


PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan semua oknum polisi yang terlibat jaringan perjudian akan ditindak dengan sangat serius.

Menurutnya, Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk menganalisis transaksi keuangan diduga terkait dengan perjudian.

Hal itu disampaikan Sigit saat menanggapi isu Konsorsium 303 di Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko yang Diduga Jadi Tempat Judi Online di Tangerang

"Kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Supaya ini menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan," kata Sigit, dikutip prfmnews.id dari ANTARA Sabtu, 1 Oktober 2022.

Sigit mengatakan, dalam proses menganalisis transaksi keuangan, polisi telah mengamankan 329 rekening dan sebanyak 202 telah diblokir oleh kepolisian.

Selain itu, Kapolri menyebutkan, sepanjang tahun 2022 kepolisian telah melakukan pemberantasan perjudian secara daring maupun konvensional.

Baca Juga: Waspada! Polisi Temukan Barcode yang Diduga Situs Judi Online di Mainan Kartu Anak-anak

Dari data yang didapatkan kepolisian, sebanyak 2.049 kasus diterima dengan menangkap 3.296 tersangka.

Kemudian, Polri juga telah menetapkan 10 tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x