Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

- 19 September 2022, 14:16 WIB
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini Senin, 19 September 2022.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini Senin, 19 September 2022. /Tangkapan layar youtube Polri TV

PRFMNEWS - Pada hari ini digelar sidang banding atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang dihadiri Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap diberhentikan dengan PTDH.

Keputusan Ferdy Sambo tetap dipecat PTDH dari institusi Polri disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan hasil sidang banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadir pada Sidang Banding Pemecatannya

"Menolak permohonan banding pemohon banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan sidang banding ini, Ferdy Sambo maka sudah resmi dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga: Bus Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Mohammad Toha Kota Bandung, Korban Lansia Meninggal Dunia

Putusan PTDH ini tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x