PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil sikap terkait usulan agar perwira aktif TNI mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa usulan mengenai perwira aktif TNI mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah masih tidak diperlukan.
"Kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Presiden Jokowi saat ditemui awak media pada hari ini Kamis, 11 Agustus 2022.
Presiden Jokowi menegaskan, sikapnya ini juga termasuk pada wacana agar perwira aktif Polri mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus dari Mabes Polri
"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," jelasnya.
Adapun usulan agar perwira aktif TNI mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengusulkan perwira aktif TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Menurut Luhut, usulan ini agar perwira aktif TNI dapat mengisi jabatan di kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya sebagai solusi penumpukan perwira non-jabatan di tubuh TNI.