Bareskrim Polri Blokir Rekening ACT dan Amankan Dana Senilai Rp8 Miliar

- 2 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Untuk total uang yang diamankan oleh Dittipideksus sebesar Rp8 miliar.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa 2 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Fakta Baru, ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Capai Rp450 Miliar dari Total 2 Triliun Sejak 2005

Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran.

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," tambah Nurul Azizah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x