Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Tepi Sawah, Bukti ETLE Mobile Berlaku Tak Hanya di Jalan Raya

- 23 Juni 2022, 14:30 WIB
Foto viral pengendara motor di pinggir sawah kena tilang ETLE Polres Sukoharjo.
Foto viral pengendara motor di pinggir sawah kena tilang ETLE Polres Sukoharjo. /Humas Polda Jateng

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan, hasil gambar pelanggaran yang direkam saat patrol ETLE Mobile itu diambil secara profesional oleh petugas yang memiliki kualifikasi khusus.

“Tidak semua anggota bisa menindak dan meng-capture dengan HP. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik, lalu sudah punya surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Kemudian juga anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya,” jelas Aan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022, Bingkai Foto Menarik untuk Update Sosmed

Aan menambahkan, ETLE Mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE Mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak memakai helm, melawan arus, masa berlaku plat nomornya sudah habis,” paparnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, Aan menyebut, sama dengan ETLE Statis. Yakni gambar pelanggaran yang diambil petugas akan dikirim ke back office di tingkat polres maupun polda, lalu langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x