PRFMNEWS – Polres Tulungagung mengungkap kasus prostitusi online terselubung melalui aplikasi media sosial MiChat yang dilakukan seorang remaja dengan menyewakan kamar kos (indekos) miliknya.
Polisi telah mengamankan seorang remaja berinisial NKS (18) yang kerap menyewakan kamar kos miliknya di Kota Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) untuk lokasi praktik prostitusi online lewat MiChat itu.
Kronologi penangkapan NKS terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 usai polisi mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi terselubung melibatkan remaja putri belasan tahun diduga masih sekolah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Dukun Palsu dengan Kerugian Korban Capai Rp70 Juta hingga Berujung Pencabulan
Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Surat Seruan Shalat Ghaib Untuk Eril
Polisi sempat lakukan pengintaian kamar kos NKS berlokasi di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung tersebut.
"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Jumat, 3 Juni 2022.
Akhirnya dari hasil pengamatan itu, polisi meyakini pasangan muda mudi ini tengah melakukan hal terlarang di kamar kos tersebut.
Baca Juga: Manfaat Daun Salam dan Serai, Salah Satunya Bisa Obati Penyakit Bahaya ini, Kata dr. Zaidul Akbar