Lowongan Kerja Terbaru Komisi Yudisial 2022 untuk 14 Provinsi, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 20 Mei 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi lowongan kerja.
Ilustrasi lowongan kerja. /Pixabay/magnetme

PRFMNEWS - Info lowongan kerja (loker) terbaru di Komisi Yudisial Republik Indonesia pada tahun 2022 ini.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Saat ini KY RI sedang membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022. Berdasarkan informasi yang dilansir prfmnews.id dari laman resmi Komisi Yudisial, berikut formasi yang dibuka untuk setiap wilayah:

1. Prov Bali (Koordinator Asisten).

2. Prov Jawa Tengah (Asisten).

Baca Juga: Simak! Begini Penggunaan Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik pada Pemerintah Daerah

3. Prov Kalimantan Barat (Asisten).

4. Prov Kalimantan Selatan (Koordinator Asisten).

5. Prov Lampung (Koordinator Asisten).

6. Prov Maluku (Asisten).

7. Prov Nanggroe Aceh Darussalam (Koordinator Asisten).

8. Prov Nusa Tenggara Timur (Asisten).

Baca Juga: Flyover Kopo Hampir Rampung dan Sudah Mulai Diujicoba, Banyak Netizen Ingin Rekayasa Lalin Dipertahankan

9. Prov Papua (Koordinator Asisten).

10. Prov Papua Barat (Koordinator Asisten).

11. Prov Sulawesi Selatan (Asisten).

12. Prov Sulawesi Tenggara (Koordinator Asisten).

13. Prov Sumatera Barat (Koordinator Asisten).

14. Prov Sumatera Utara (Asisten).

Baca Juga: Viral Seorang Pasien Wanita Meninggal Diduga Akibat Kelalaian RS di Bandung, Pemkot Tegaskan Hal ini

Persyaratan umum yang harus dipenuhi, diantaranya:
Persyaratan Umum:

• WNI.

• Berdomisili sesuai dengan posisi formasi.

• IPK minimal 2,75.

• Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik.

• Berusia paling rendah 25 tahun, dan paling tinggi berusia 40 tahun.

• Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x