PRFMNEWS - Terungkap fakta baru terkait kasus perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu di bjb Fatmawati, Jakarta.
Polisi mengungkap kasus perampokan bjb itu ternyata dilakukan seorang staf HRD bank swasta berinisial BS (43).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata HRS Bank Swasta perampok bjb Fatmawati dikarenakan memiliki utang.
Baca Juga: Ternyata, Handi Korban Tabrakan Nagreg Dibuang ke Sungai Serayu Saat Masih Hidup
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, BS sedikitnya memiliki utang terhadap 12 orang dengan jumlah yang berbeda-beda yang jika ditotalkan mencapai Rp5 miliar.
"Total utang yang dimiliki BS sebesar Rp5 miliar,” ungkap Ridwan Soplanit, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News pada Jumat 8 April 2022.
Dia menyebutkan, salah satu utang yang dimiliki BS senilai Rp1,5 miliar dan jatuh tempo hari ini.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas WNA yang Merupakan Bos Besar Binomo
Diketahui, uang tersebut dipinjam BS pada Januari 2022 dan lalu diberi waktu pelunasan tiga bulan dengan bunga Rp500 juta.