DPR Kritik Menteri Agama Karena Tak Libatkan Legislatif Saat Batalkan Haji Tahun 2020

- 3 Juni 2020, 10:29 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.*
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* //PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengkritik keputusan Menteri Agama, Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan haji pada tahun 1441 H/2020.

Menurutnya keputusan tersebut tidak sah karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 menyebutkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji harus melibatkan DPR RI.

“Menteri Agama tidak bisa memutuskan sepihak, perlu dengan DPR dan stakeholder yang lain. Karena ini masalah bukan hanya pemerintah sendiri ada Undang-Undangnya Nomor 8 tahun 2019 segala sesuatu yang berkaitan dengan haji itu diputuskan bersama dengan DPR,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (3/5/2020).

Baca Juga: Jika Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan Polisi Akan Tutup Kembali Sejumlah Jalan di Bandung

Bahkan ia menyebut pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji baru akan diselenggarakan Kamis (3/6/2020). Yandri tak menampik jika pada rapat kerja yang dilakukan beberapa kali dengan pemerintah pusat memang telah menyiapkan beberapa opsi skema keberangkatan haji tahun ini.

“Besok rapat kerjanya, ini sudah kita koordinasikan dengan Menteri Agama, ini kemudian tidak ada angin tidak ada asap, bisa jumpa pers sendiri. Walaupun memang dalam beberapa kali rapat kerja dengan menteri dengan dirjen haji, itu kemungkinan pelaksanaan ibadah haji sudah kami buat beberapa opsi,” paparnya.

Opsi pertama, dikatakan Yandri, haji dilaksanakan secara normal dan opsi kedua ada pembatasan kuota haji. Sementar opsi ketiga, tidak ada pemberangkatan haji tahun ini.

Baca Juga: Sebelum Gelar Kembali Pertandingan PSSI Harus Terapkan Dulu ‘New Normal’ dalam Kompetisi

“Pertama, haji dilaksanakan normal dengan kuota penuh yaitu dengan 210.000 jamaah. Kedua, mungkin pembatasan sampai 50% jamaah, terakhir opsi ketiga itu memang haji batal, tapi dengan catatan kita menunggu informasi dari Kerajaan Saudi sampai saat ini kan belum ada keputusan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x