DPR Minta Pemerintah Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat 'New Normal'

- 3 Juni 2020, 08:10 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah mengizinkan Ojek Online (ojol) membawa penumpang di masa new normal. Dengan catatan, yakni harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Syaikhu mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya. Sehingga, tegas Syaikhu, ketika new normal dilaksanakan nanti sudah jelas pijakannya.

“Seperti diketahui, ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana new normal. Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar, saat pelaksanaan tidak simpang-siur,” ujar Syaikhu dalam laman resmi DPR RI, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, politisi F-PKS tersebut memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, tutur Syaikhu, pengguna ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) serta melakukan pembayaran secara non-tunai.

Baca Juga: Sebelum Gelar Kembali Pertandingan PSSI Harus Terapkan Dulu ‘New Normal’ dalam Kompetisi

Tak hanya itu, sambung legislator dapil Jawa Barat VII tersebut, dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai ojol. Syaikhu juga menegaskan, pihak ojol wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Untuk memastikan berjalannya aturan baru itu, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut. Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga, penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” tandas Syaikhu.

Baca Juga: Manajemen Persib Sambut Positif Liga 1 Bergulir September 2020

Di sisi lain, Syaikhu mengungkapkan, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang.

“Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Sehingga, tidak memungkinkan bagi ojol untuk membawa penumpang," papar Syaikhu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x