Warga Luar Jakarta yang Datang via Pesawat Tak Perlu Sertakan SIKM

- 1 Juni 2020, 13:56 WIB

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warganya yang hendak masuk maupun keluar Jakarta menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Baca Juga: Begini Cara Pemkab Pangandaran Jalankan Adaptasi Kebiasaan Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bagi warga luar Jakarta yang sampai di ibukota dengan menggunakan pesawat maka tidak perlu mengurus SIKM. Dengan catatan, tujuan akhirnya bukan ke Jakarta.

Menurutnya, pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2 saja. Setelahnya warga luar Jakarta tersebut akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal.

Sementara, warga Jakarta diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Ini Kunci Sukses Kota Tegal Hingga Masuk Zona Hijau dan Mulai Jalani New Normal

"Kalau orang jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), kalau bukan orang Jakarta cukup sampai di loket 2 kemudian diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal," ungkapnya saat dihubungi PRFM lewat sambungan telepon, Senin (1/6/2020).

Diketahui sebelumnya, warga Jakarta yang yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x