BANDUNG,(PRFM) - Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta, setiap warga yang akan memasuki atau keluar DKI Jakarta kini harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat mutlak. Oleh karena itu, kini setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki surat tersebut.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Jabar Dinilai Sebagai Salah Satu yang Terbaik Sehingga Boleh Terapkan New Normal
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga: 7 ASN Pemkab Bandung Reaktif Rapid Test COVID-19
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.