Besok, MUI Bakal Tindaklanjuti Wacana Pemerintah Soal 'New Normal'

- 26 Mei 2020, 19:43 WIB
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.*
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah mewacanakan penerapan "new normal" atau kenormalan yang baru dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti wacana tersebut pada Rabu (27/5/2020) besok.

MUI terlebih dahulu akan mengkaji dan mendiskusikan konsep new normal, khususnya dalam kegiatan peribadatan.

"Besok akan kita bicarakan, akan dikaji seperti apa kebijakan yang dibuat pemerintah, konsep new normal ini seperti apa," kata Anwar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 'New Normal' Masih Wacana

Oleh karena itu, terkait panduan ibadah umat Islam selama pandemi, ia mengatakan, masih mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

"Disitu (fatwa) disampaikan bahwa di kawasan yang penyebarannya masih tidak terkendali, umat Islam jangan melaksanakan salat berjamaah di masjid," kata Anwar.

Mengenai wacana new normal, ia menekankan jangan sampai kebijakan tersebut hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Sedangkan aspek keselamatan masyarakat dinomorduakan.

"Oleh karena itu kebijakan yang akan dibuat pemerintah harus melindungi jiwa rakyat," katanya.

Baca Juga: YLKI Sebut Pembukaan Kembali Mal Terlalu Berisiko Karena Kurva COVID-19 Belum Melandai

Lebih lanjut ia menuturkan, inti dari fatwa MUI terkait panduan ibadah di tengah pandemi COVID-19, selalu mengacu pada aspek keselamatan umat.

"Inti dari fatwa (MUI) menjaga jiwa manusia, jangan sampai karena pertimbangan ekonomi, jiwa manusia melayang, jangan sampai ada," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x