Keluar dan Masuk Jakarta, Warga Harus Miliki SIKM dan Penuhi Syarat

- 26 Mei 2020, 07:07 WIB
JALAN Sudirman di Jakarta, Minggu 24 Mei 2020.*
JALAN Sudirman di Jakarta, Minggu 24 Mei 2020.* //ANTARA/Hafidz Mubarak

BANDUNG,(PRFM) - Di tengah pandemi covid-19, warga yang akan masuk DKI Jakarta harus mememiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus COVID-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Karena Ucapan Kasar, Seorang Warga Garut Tega Tusuk Adiknya Hingga Meninggal Saat Malam Takbiran

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga: Kemarin, 25 Mei 2020 Tak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta

Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan, masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x