Klarifikasi MUI Soal Seruan Lawan Rapid Test: Hoaks!

- 25 Mei 2020, 18:55 WIB
Poster yang viral di media sosial
Poster yang viral di media sosial /

BANDUNG,(PRFM) – Di media sosial, beredar kabar yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk naskah satu halaman bergambar.

Naskah tersebut isinya menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia, tertanggal 03 April 2020 dan dikeluarkan oleh Sekretariat MUI Pusat.

Kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Dewan Pimpinan (DP) MUI pun menyatakan klarifikasi (tabayyun) terkait kabar tersebut.

Baca Juga: Suasana Lebaran Berbeda Karena Corona, Haru Suandharu: Banyak Hikmah yang Bisa Diambil

Dalam Surat Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020, MUI menyampaikan klarifikasi sebagai berikut;

1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.

2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test COVID-19.

3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.

Baca Juga: Cegah Corona, Korsel Gunakan Robot Barista

4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI.

Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah COVID-19.

5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.

6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalang i program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah COVID-19.

Baca Juga: Robert Ingin Kesehatan dan Keselamatan Pemain Terjamin Saat Kembali Latihan

7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

Klarifikasi tersebut dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x