Sektor Pariwisata Menderita Bahkan Sebelum Covid-19, ASITA Minta Pemerintah Tegas

- 23 Mei 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Ilustrasi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kuningan, Jawa Barat. /Dok Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BANDUNG, (PRFM) – Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) sekaligus Ketua Asita Jabar, Budijanto Ardiansyah menilai pemerintah harus menerapkan langkah yang tegas dan tepat agar pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menurutnya, industri pariwisata di Indonesia sudah menderita bahkan sebelum adanya Covid-19. Jika dihitung-hitung, lanjut Budi, hampir 5 bulan sektor pariwisata harus bertahan di tengah pandemi dan low season di awal tahun.

Ia menyebut, selama berbulan-bulan tak kurang dari 13 juta tenaga kepariwisataan harus berjuang menghidupi bisnisnya di tengah minimnya penumpang.

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Mangga Buat Potensi Hujan di Bandung Masih 50:50

“Hampir keseluruhan dari bisnis travel agent, hotel, restoran, dan lain sebagainya itu sudah hampir tiarap rata-rata beberapa bulan ini,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (23/5/2020).

Di saat mulai merebaknya Covid-19 di Indonesia, pemerintah pun dinilai tidak tegas menangani virus asal Wuhan, China ini. Karenanya ia meminta pemerintah untuk bisa mengambil langkah strategis untuk mengakhiri penyebaran Covid-19.

“Harusnya dari awal, saya memang bukan pakar, kalau ini bisa dibendung dengan baik dari PSBB pertama kali epicentrum di Jakarta ini bisa dibatasi itu tidak seperti sekarang. Maaf kalau saya salah, tapi tidak ada ketegasan pemerintah dalam awal awal penanganan Covid-19,” kata dia.

Baca Juga: Dari 554 Ormas di Kabupaten Sumedang Mayoritas Tergolong Tidak Aktif

Ditambah lagi, masyarakat Indonesia cenderung tidak disiplin. Contohnya, lanjut Budi, di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak masyarakat yang abai terhadap aturan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x