PRFMNEWS – Jajaran kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2022 selama 14 hari mulai Selasa, 1 Maret 2022 sampai Senin, 14 Maret 2022.
Terdapat sembilan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi prioritas penindakan polisi saat Operasi Keselamatan 2022 itu berlangsung.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan sembilan pelanggaran lalu lintas ini akan ditindak tegas oleh polisi yang bertugas di lapangan, berupa penilangan hingga dikenakan sanksi hukuman pidana.
Baca Juga: Selebgram KH Dibayar 6 Dolar Perjam, Dapat Penghasilan Rp20 Juta Perbulan dari Hasil Live Porno
Sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini sembilan pelanggaran lalu lintas dalam berkendara beserta ancaman hukuman bagi pelanggarnya, dilansir prfmnews.id dari unggahan akun Instagram ntmc_polri hari ini Kamis, 3 Maret 2022.
Pertama, pemotor tidak menggunakan helm sesuai SNI seperti tercantum dalam Pasal 291 Ayat 1. Terancam hukuman pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Punya Masalah Perut Buncit? Berikut Cara Mengatasinya Menurut dr. Zaidul Akbar
Kedua, pengendara tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) saat mengemudi seperti tercantum dalam Pasal 289. Terancam hukuman pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.