PSBB Surabaya Diperpanjang Hingga Lebaran, Pelanggar Terancam Tak Bisa Urus SIM dan SKCK

- 10 Mei 2020, 04:10 WIB
Salah satu pos pemeriksaan (check point) di pintu keluar tol menuju Surabaya.
Salah satu pos pemeriksaan (check point) di pintu keluar tol menuju Surabaya. //ANTARA

BANDUNG, (PRFM) - Pembatasan sosial berskala besae (PSBB) di Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berskhir pada 11 Mei 2020 mendatang. Namun melihat kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran COVID-19 masih tinggi, maka PSBB diperpanjang mulai 12 hingga 25 Mei atau hingga lebaran nanti.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, setiap pelanggar PSBB di Surabaya Raya terancam tidak akan bisa memperpanjang surat izin mengemjdi (SIM) dan tak bisa mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sela enam bulan ke depan.

Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Wanita Hamil

"Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK," ujar Khofifah sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

"Fase tersebut selesai, dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19," ucap Khofifah.

Baca Juga: Setelah 11 Tahun, Inuyasha Bakal Hadir dengan Sekuel Terbaru

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan COVID-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x