Polri Berencana Jerat Penghina Presiden terkait Corona, DPR: Kurang Tepat

- 8 April 2020, 14:15 WIB
Gedung DPR RI Jakarta
Gedung DPR RI Jakarta /.*(foto majalah ayah)

BANDUNG,(PRFM) - Kapolri Idham Azis mengeluarkan surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan Covid-19, yang salah satunya mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Anggota Komisi III DPR Ri dari Fraksi PKS Nasir Djamil bereaksi keras atas surat telegram Kapolri tersebut.

Ia menilai tindakan tersebut kurang tepat dilakukan saat ini. Mengingat, masih banyak hal yang mendesak dan jauh lebih penting untuk dilakukan di tengah pandemi ini, dibanding menjaga nama baik presiden.

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, 25 Ribu Karyawan Hotel Dirumahkan

Nasir mengatakan, alangkah baiknya polisi menyasar perusahaan yang mengekspor alat pelindung diri (APD), dan orang yang menimbun bahan pokok masyarakat.

Hal ini dirasa mendesak untuk ditindak saat ini, dibandingkan menangkap orang-orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Polisi harusnya menyasar perusahan-perusahaan yang meng-ekspor APD ke negara luar, karena ini jelas menghina presiden. Orang yang ekspor dalam situasi kita kekurangan ini menghina namanya. Menimbun APD dan bahan pokok juga itu bentuk penghinaan yang nyata ke presiden, itu yang harus ditangkap," kata Nasir saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Anggota DPR: Penerima Manfaat Bansos Harus Tepat Sasaran

Nasir meminta Polri berhati-hati menindak orang-orang yang dinilai menghina presiden. Karena pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai kontraproduktif dengan upaya warga mengkritisi negara atau presiden dalam menangani pandemi ini," kata Nasir.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x