YLBHI Kritik Telegram Kapolri Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi Corona

- 8 April 2020, 10:44 WIB
KAPOLRI Jenderal Idham Azis.*
KAPOLRI Jenderal Idham Azis.* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) Kepolri Jendral Idham Azis telah mengeluarkan telegram terkait pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukumnya selama masa pandemi COVID-19.

Dalam telegram tersebut tertuang terkait beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat COVID-19. Adapun pelanggaran itu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, hingga juga penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Baca Juga: Dokter Tim Pastikan Para Pemain dan Ofisial Persib dalam Kondisi Baik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai telegram tersebut kurang tepat. Pasalnya hal tersebut berpeluang lebih banyaknya orang yang ditangkap oleh anggota Polri.

"Pasti akan ada kriminalisasi dan pada umumnya ditangkap ditahan dan menempati penjara dan justru akan menempatkan orang di situasi rentan di masa COVID-19 ini. Kan kita tahu bahwa pemerintah akan mengeluarkan narapidana, ini kok malah masukin?," sebutnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (8/3/2020).

Selain itu, warga pun akan menjadi lebih takut dalam memberikan kritik terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Selain itu dikhawatirkan juga kebijakan pemerintah tidak akan sejalan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Terkait penghinaan kepada presiden, Asfinawati menegaskan jika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan jika hal itu adalah delik aduan, Sehingga presiden sebagai individu harus melaporkannya secara pribadi ke kantor polisi.

Baca Juga: Dadang Naser Minta Warga Gunakan Masker Saat Berada di Luar Rumah

"Ada beberapa persoalan. Jadi tentang menghina Presiden itu kan sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai delik aduan. Artinya kalau presiden merasa dihina dia harus datang sendiri ke kantor polisi. Dan Presiden sebelumnya SBY sudah mencontohkan itu karena di hadapan hukum semua manusia sama," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x