Menkominfo Akui Hoaks yang Tersebar di Grup WhatsApp Sulit Diawasi

- 8 April 2020, 09:19 WIB
Salah satu contoh berita hoaks soal virus corona. *Instagram Jabar Saber Hoaks
Salah satu contoh berita hoaks soal virus corona. *Instagram Jabar Saber Hoaks /*Instagram Jabar Saber Hoaks/

Bahkan menurut Johnny, Polri sudah mengungkap 77 kasus pembuatan dan penyebaran hoaks di Indonesia terkait dengan COVID-19.

"Kami berkoordinasi secara rutin dengan bareskrim Polri untuk penindakan hukum," urainya.

Untuk hukuman bagi pelaku pembuat dan penyebar hoaks bisa diberi pasal berlapis. Bahkan hukuman penjara dan denda Rp1 miliar bisa sangat diberikan kepada para pelaku.

Baca Juga: Ini Kiat Merencanakan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

"Produksi dan menyebar hoaks itu sanksi pidananya di bawah berbagai undang-undang termasuk undang-undang ITE itu ada sanksi pidananya itu bisa dihukum penjara sampai 6 tahun dan bisa didenda sampai Rp1 miliar," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x