BANDUNG,(PRFM) -Di tengah pandemi corona, PT KAI tetap mengoperasikan kereta di berbagai daerah. Namun, jumlah pemberangkatan kereta terus mengalami pengurangan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, PT KAI mewajibkan setiap penumpang kereta untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok LPG Subsidi di Bandung Raya dan Sumedang Aman
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.
Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Oded Bakal Minta Industri Strategis Produksi Alat Kesehatan
Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.