Tetapkan PSBB, Pemerintah Dinilai Menghindari Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat

- 2 April 2020, 21:05 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan  dan Idul Fitri melalui video conference.
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri melalui video conference. /Dok Setkab.



BANDUNG, (PRFM) – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Peraturan ini diberlakukan dengan harapan bisa memutus penyebaran virus corona (COVID-19).

Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, penetapan PSBB merupakan tindakan pemerintah yang ingin menghindar dari kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa pencegahan COVID-19.

“PSBB tidak mewajibkan pemerintah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasat masyarakat. Pemerintah jadinya hanya punya kewenangan untuk menerapkan libur sekolah, kantor, membubarkan kerumuman, dan sebagainya,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: [HOAKS] Kecelakaan Mobil di Bundaran Cibiru Disebabkan Pengemudi Terpapar Corona

Refly melanjutkan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat oleh pemerintah hanya terjadi bila diterapkan karantina wilayah.

Pasalnya menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat bila menerapkan karantina wilayah.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Karantina wilayah berbeda dengan pembatasan sosial skala besar. Kalau karantina wilayah itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dikarantina. Misalnya DKI Jakarta diterapkan karantina wilayah, maka kebutuhan dasar warga DKI Jakarta wajib dipenuhi oleh pemerintah,” tuturnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x